Suaralantang.co.id | BATAM — Persidangan perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (22/10/2026), kembali diwarnai ketegangan. Keterangan saksi Bripda Daniel Grece Sitindaon mendapat bantahan dari empat terdakwa yang tetap mempertahankan versi peristiwa yang mereka akui alami dan saksikan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian, S.H., M.H., tersebut mengungkap dugaan praktik hukuman fisik dalam hubungan senior dan junior di Rusun Bhayangkara Polda Kepri, tempat rangkaian peristiwa sebelum kematian Bripda Natanael terjadi.
Persidangan turut menyinggung persoalan dugaan pungutan uang, pemberian hukuman fisik, serta tindakan pemukulan yang disebut berlangsung di lingkungan asrama kepolisian.
Namun, suasana persidangan memanas ketika majelis hakim meminta keempat terdakwa menanggapi keterangan yang disampaikan Bripda Daniel Grece Sitindaon.
Para terdakwa secara tegas membantah sejumlah pernyataan saksi.
“Itu tidak benar, itu bohong,” demikian bantahan para terdakwa sebagaimana disampaikan dalam persidangan.
Bantahan tersebut bukan sekadar perbedaan penjelasan mengenai hubungan senior dan junior. Para terdakwa justru mengaitkan Bripda Daniel Grece Sitindaon dengan dugaan tindakan pemukulan terhadap Bripda Natanael sebelum korban meninggal dunia.
Keterangan yang saling bertentangan itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam rangkaian kekerasan terhadap korban.
Di hadapan majelis hakim, keempat terdakwa tetap mempertahankan keterangan bahwa Bripda Daniel Grece Sitindaon pernah melakukan tindakan pemukulan terhadap para anggota junior yang dikenal dengan sebutan “baja”.
Para terdakwa juga menyebut adanya pemukulan terhadap Bripda Natanael yang mereka saksikan sebelum peristiwa kematian korban.
Dalam persidangan, dugaan pemukulan yang disebut terjadi sekitar dua hari sebelum peristiwa utama turut menjadi perhatian.
Keterangan tersebut memperlebar sorotan terhadap praktik penghukuman fisik yang diduga berlangsung di lingkungan asrama kepolisian.
Apabila keterangan empat terdakwa tersebut dapat dibuktikan, penyidik perlu mengurai secara terang bentuk tindakan, waktu kejadian, serta pihak yang bertanggung jawab.
Terlebih, perkara ini telah menyebabkan hilangnya nyawa seorang anggota Polri yang seharusnya memperoleh perlindungan dan pembinaan selama menjalankan tugas.
Namun, tudingan para terdakwa terhadap Bripda Daniel Grece Sitindaon masih harus diuji melalui alat bukti dan keterangan saksi lain. Bantahan maupun tudingan di persidangan tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah ketika majelis hakim mempertanyakan kapasitas dan kewenangan Bripda Daniel Grece Sitindaon dalam memberikan tindakan fisik kepada anggota junior.
Dari keterangan yang disampaikan, hubungan antara saksi dengan para anggota junior disebut sebatas hubungan senior dan junior.
Apakah status sebagai senior memberikan kewenangan kepada seorang anggota polisi untuk memukul, menghukum secara fisik, atau memperlakukan junior di luar prosedur pembinaan yang berlaku?
Jika tidak memiliki kewenangan, atas dasar apa tindakan tersebut dilakukan?
Apakah ada perintah atasan, atau tindakan itu dilakukan atas inisiatif pribadi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memperjelas apakah terdapat praktik kekerasan yang berlangsung secara berulang dan diketahui oleh pihak lain di lingkungan asrama.
Perbedaan keterangan antara saksi dan para terdakwa juga semestinya diuji secara mendalam, termasuk dengan menghadapkan seluruh keterangan pada bukti yang tersedia.
Ketegangan semakin terasa ketika keterangan mengenai dugaan tindakan pemukulan terhadap para junior menjadi pembahasan dalam persidangan.
Sejumlah pengunjung yang mengikuti jalannya sidang bereaksi keras.
“Kejam!” teriak pengunjung dari ruang sidang.
Reaksi tersebut menggambarkan kuatnya perhatian pengunjung terhadap dugaan kekerasan yang terungkap dalam proses pemeriksaan saksi.
Meski demikian, penentuan kebenaran seluruh keterangan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa secara sah di persidangan.
Ahli Forensik Ungkap Cedera Berat pada Tubuh Natanael
Sorotan terhadap dugaan pemukulan semakin serius jika dikaitkan dengan keterangan ahli forensik AKP Leo yang sebelumnya mengungkap kondisi luka pada tubuh Bripda Natanael Simanungkalit.
Dalam keterangan ahli yang disampaikan di persidangan, korban disebut mengalami cedera berat, termasuk patah tulang pada bagian punggung, dada, dan leher.
Kondisi korban yang disebut sudah tidak berdaya atau tidak sadarkan diri juga menjadi bagian penting yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan forensik dan keterangan para saksi.
Temuan medis tersebut menuntut pengujian lebih jauh terhadap waktu terjadinya setiap cedera, mekanisme kekerasan yang mungkin menyebabkannya, serta hubungan antara tindakan masing-masing pihak dan kematian korban.
Siapa yang melakukan pemukulan, kapan tindakan itu terjadi, dan tindakan mana yang menyebabkan luka fatal harus dibuktikan secara terang, bukan hanya berdasarkan pengakuan yang saling bertentangan.
Perbedaan keterangan antara Bripda Daniel Grace Sitindaon dan empat terdakwa menjadi persoalan penting yang tidak boleh dibiarkan menggantung.
Majelis hakim dan jaksa penuntut umum diharapkan mendalami pertentangan tersebut, termasuk dengan memeriksa kesesuaian keterangan terhadap hasil visum, temuan forensik, kronologi kejadian, serta keterangan saksi lainnya.
Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain di luar terdakwa yang saat ini menjalani persidangan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila tudingan tidak didukung alat bukti, hal itu juga harus dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru terhadap pihak yang disebut dalam persidangan.
Kematian Bripda Natanael Simanungkalit bukan sekadar persoalan pelanggaran disiplin atau hubungan senior dan junior. Perkara ini menyangkut hilangnya nyawa manusia dan tuntutan agar setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses secara adil.
Keluarga almarhum berhak memperoleh kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian anak mereka.
Pengungkapan perkara ini tidak seharusnya berhenti pada empat terdakwa apabila fakta dan alat bukti mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan terpisah dari Bripda Daniel Grace Sitindaon mengenai bantahan empat terdakwa terhadap keterangannya serta tudingan keterlibatan dalam pemukulan terhadap korban.
Persidangan selanjutnya diharapkan dapat memperjelas seluruh pertentangan keterangan tersebut agar penyebab kematian Bripda Natanael Simanungkalit dan pertanggungjawaban setiap pihak dapat terungkap berdasarkan fakta hukum.
(Doklas)


Komentar